Cirebontrust.id – Meskipun laris manis untuk ekspor, status hukum kratom (Mitragyna speciosa) di Indonesia tidak jelas, karena, tanaman endemic asal Kalimantan ini masih berada dalam pembahasan dan perdebatan antar kementerian.

Di antara perbedaan  pandangan tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komite Nasional memasukkan kratom sebagai Narkotika Golongan I karena kandungan senyawa di dalamnya dinilai memiliki efek seperti opioid dan potensi ketergantungan.

Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan berdasarkan data yang ada, kratom saat ini belum termasuk dalam golongan narkotika, sehingga pemerintah berencana untuk mengatur tata kelola dan standarisasi niaganya alih-alih melarangnya secara mutlak.

Meskipun masih dalam perdebatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara resmi menggandeng PT Soho Industri Pharmasi (SIP) dalam sebuah inisiatif strategis untuk meneliti dan mengembangkan kratom menjadi obat modern.

Dikutip dari laman resmi BRIN, kolaborasi antara BRIN dan PT SIP ini berfokus pada potensi kratom sebagai obat pereda nyeri, langkah yang didasari oleh hasil riset BRIN yang telah berjalan sejak 2022.

Kegiatan penandatanganan kerja sama dan kunjungan fasilitas pabrik ekstrak dilaksanakan di kantor PT Soho Industri Pharmasi, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, pada Selasa (7/10/2025).

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menekankan pentingnya pemanfaatan hasil riset sehingga bisa berdampak secara konkret bagi kemaslahatan masyarakat.

“BRIN sangat terbuka untuk berkolaborasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) produk dengan industri, sehingga tidak perlu investasi besar di bidang itu. Hal ini kita lakukan supaya pengembangan produk berbasis riset di industri lokal kita semakin kuat,” ujarnya.

Kratom yang saat ini ada wacana akan dimasukkan dalam Narkotika dan Obat Terlang (Narkoba) justru kini akan dijadikan sebagai obat herbal baru.

Hal itu pun dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Vaksin dan Obat (PRVO) yang berkolaborasi dengan Bionyeri PTY LTD Australia yang segera meneliti potensi kratom sebagai obat herbal baru.

Kolaborasi yang berfokus pada pengembangan inovasi berbasis sumber daya alam Indonesia ini, ditandai dengan penandatanganan Non-Disclosure Agreement (NDA).

Menurut Kepala Organisasi Riset Kesehatan BRIN NLP. Indi Dharmayanti, riset kratom menjadi salah satu fokus riset di PRVO, yang berpotensi sebagai pengobatan baru. Hal ini patut diteliti lebih lanjut, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai solusi untuk kesehatan masyarakat.

Indi menjelaskan, kemitraan ini menyoroti komitmen pihaknya untuk mengelaborasi sains dan inovasi guna mengatasi tantangan yang dihadapi dan mengungkap kemungkinan obat baru.

“Kolaborasi ini dapat menjadi solusi pengembangan kemitraan bersama industri untuk  meningkatkan kesehatan masyarakat,” kata Indi usai penandatanganan Non-Disclosure Agreement (NDA) mitra luar negeri antara PRVO dengan Bionyeri PTY LTD di Cibinong, seperti dilansir situs resmi BRIN, beberapa waktu lalu.

Dia berharap riset kolaborasi ini dapat menjadikan Indonesia sebagai pemimpin dalam eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya alam untuk peningkatan kesehatan rakyat Indonesia.

Kepala PRVO BRIN Masteria Yunovilsa Putra mengatakan, pihaknya menginisiasi berbagai riset kratom terutama penggunaannya secara tradisional dan aktivitasnya secara farmakologis.

Riset kratom yang telah dilakukan di PRVO hingga saat ini meliputi  standarisasi ekstrak alkaloid, studi in vitro yang terdiri dari aktivitas antioksidan dalam sel. Kemudian aktivitas anti inflamasi ganda serta adjuvant untuk terapi kanker, dan  studi in vivo yang meliputi aktivitas analgesik, putus obat/withdrawal effect serta tes toksisitas akut oral.

Masteria menguraikan, senyawa yang paling banyak diteliti sifat-sifat analgesik serta adiksinya adalah Mytraginine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua senyawa ini juga menjadi senyawa tunggal untuk diteliti potensinya sebagai analgesik, anti-inflamasi, serta untuk terapi kanker.***