Cirebontrust.id – Status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi menjadi keluhan sejumlah warga Kota Cirebon.
Warga mendatangi kantor kelurahan, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mempertanyakan status desil yang tercantum dalam data tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, meminta Pemerintah Kota Cirebon tidak memandang persoalan itu sekadar sebagai permintaan warga untuk mendapatkan status desil yang lebih rendah.
Menurut Rinna, keberatan yang disampaikan warga harus menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan akurasi data sosial ekonomi. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan penerima bantuan, program perlindungan sosial, dan intervensi kebijakan pemerintah.
“Meningkatnya warga Kota Cirebon yang mendatangi kelurahan, Dinsos, Disdukcapil maupun BPS karena merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya harus dibaca sebagai alarm serius bagi pemerintah daerah,” kata Rinna, Rabu (16/9/2026).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih memadai kepada masyarakat. Menurutnya, penjelasan bahwa pemutakhiran data tidak secara otomatis menurunkan status desil belum cukup menjawab keberatan warga.
Rinna memahami penetapan desil dilakukan melalui pengolahan data menggunakan metodologi tertentu. Oleh karena itu, status desil tidak dapat langsung diubah hanya berdasarkan pengajuan keberatan.
Meski demikian, ia menilai mekanisme tersebut harus disertai kepastian bahwa data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat. Warga juga perlu memperoleh penjelasan mengenai prosedur yang harus ditempuh apabila menemukan ketidaksesuaian data.
“Kalau data adalah dasar negara memberikan bantuan, perlindungan sosial, dan intervensi kebijakan, maka kesalahan data bukan persoalan kecil. Salah data bisa berarti salah sasaran dan berpotensi menghilangkan hak warga yang sebenarnya membutuhkan,” ujarnya.
Rinna mendorong Pemkot Cirebon mengambil peran lebih aktif dalam menangani pengaduan terkait DTSEN. Dinsos, Disdukcapil, kecamatan, dan kelurahan dinilai perlu menyediakan jalur pengaduan serta prosedur verifikasi yang jelas dan terukur.
Menurutnya, setiap keberatan yang disampaikan masyarakat tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan. Data yang dipersoalkan harus diperiksa dan dimutakhirkan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
“Jangan sampai rakyat dipingpong dari kelurahan ke Dinsos, dari Dinsos ke BPS, sementara persoalan substantifnya tidak pernah selesai,” tegasnya.
Rinna mengatakan DTSEN seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai basis data nasional, tetapi juga mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah, termasuk warga Kota Cirebon.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD, Rinna meminta Pemkot Cirebon menyampaikan informasi mengenai pengaduan status desil secara transparan.
Informasi tersebut antara lain mencakup jumlah warga yang mengajukan keberatan, laporan yang telah diverifikasi, perubahan status yang dilakukan, serta jumlah warga yang berpotensi kehilangan akses bantuan akibat ketidaktepatan data.
“Jangan jadikan kalimat ‘pemutakhiran tidak otomatis menurunkan desil’ sebagai tameng birokrasi. Yang dituntut masyarakat bukan sekadar penurunan desil, tetapi keadilan data,” kata Rinna.
Ia menegaskan kualitas DTSEN berkaitan langsung dengan ketepatan kebijakan pemerintah. Data yang tidak akurat, menurutnya, dapat menyebabkan program pemerintah salah sasaran dan merugikan masyarakat.
“Sebab ketika data salah, kebijakan bisa salah. Dan ketika kebijakan salah sasaran, rakyatlah yang pertama kali menanggung akibatnya,” pungkasnya.
















