Citrust.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap dugaan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur yang dilakukan seorang pedagang cimin berinisial US (45) di wilayah Kota Cirebon. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua salah satu korban mencurigai tindakan pelaku dan mencari informasi kepada keluarga lain.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K., M.H., mengatakan tujuh korban yang telah terdata polisi berusia antara 6 hingga 9 tahun.
Menurut Fadlillah, US sehari-hari berjualan cimin di wilayah sekitar tempat tinggal para korban. Lokasi berjualannya berpindah-pindah.
Peristiwa pertama yang dilaporkan terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di depan rumah salah satu korban. Saat itu, pelaku diduga mendekati seorang anak yang membeli cimin dagangannya.
Pelaku kemudian menggunakan alasan hendak menimbang berat badan anak tersebut. Dalam posisi anak diangkat, US diduga menyentuh bagian dada dan pantat korban di tempat yang sepi.
Orang tua korban yang melihat adanya kejanggalan kemudian mencari tahu kepada orang tua lainnya. Mereka menanyakan apakah anak-anak mereka pernah mengalami perlakuan serupa saat membeli cimin dari pedagang tersebut.
Dari penelusuran itu, sejumlah anak diketahui diduga mengalami tindakan serupa. Warga kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku.
Dugaan tindakan tersebut kembali terjadi pada 18 Agustus 2026. Kali ini, pelaku diduga menggunakan alasan yang sama, yakni hendak menimbang berat badan seorang anak. Pelaku juga disebut berdalih ingin melihat pakaian yang dikenakan anak tersebut.
Karena masih berusia anak-anak, para korban disebut tidak memahami maksud di balik tindakan tersebut dan mengikuti arahan pelaku.
Polisi kemudian mengamankan dan menahan US. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa potongan pakaian anak-anak yang berkaitan dengan dugaan tindakan cabul tersebut.
US dijerat Pasal 415 dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak. Pasal yang diterapkan tersebut memiliki ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Hingga saat ini, polisi mencatat tujuh anak sebagai korban. Namun, Satreskrim Polres Cirebon Kota masih membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kejadian serupa untuk memberikan laporan.
Fadlillah meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian, termasuk melalui layanan 110.
“Kami harapkan kepada masyarakat yang mengetahui ataupun mengalami hal yang serupa dapat dilaporkan kepada kami atau melalui 110, agar segera kami konfirmasi dan klarifikasi,” katanya.
Polres Cirebon Kota memastikan laporan yang diterima akan ditindaklanjuti, terutama informasi mengenai dugaan tindak pidana terhadap anak di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. (Haris)






