Tag: polres cirebon kota

  • Tia Aprila Selesaikan Kasus Titip Dana Cirebon Lewat Restoratif Justice

    Tia Aprila Selesaikan Kasus Titip Dana Cirebon Lewat Restoratif Justice

    cirebontrust.id – Kasus titip dana yang sempat menyita perhatian publik di Kota Cirebon akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice. Kesepakatan damai tercapai antara pelaku, Tia Aprila, dan para korban, setelah Tia mengembalikan seluruh kerugian yang nilainya mencapai lebih dari Rp800 juta.

    Kasus itu sebelumnya menjadi sorotan usai pihak Polres Cirebon Kota menjemput Tia di Semarang, setelah dua kali pemanggilan diabaikan.

    Tia sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya menyelesaikan permasalahan dengan korban secara damai.

    “Saya minta maaf telah membuat gaduh. Namun kini saya sudah menyelesaikan persoalan ini dengan para korban,” ujar Tia, Senin (11/8/2025), didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, Medira Anggraini, dan Yosi Achdian.

    Menurut Tia, kerugian senilai Rp800 juta lebih dibayarkan kepada 15 anggota yang terdata di Polres Cirebon Kota serta puluhan anggota lainnya.

    “Saya tetap membuka ruang jika ada korban lain. Seluruh kerugian dibayar lunas, tidak ada yang dicicil,” tegasnya.

    Tia memaparkan, usaha titip dana yang ia jalankan dimulai pada 2023 dengan tawaran keuntungan hingga 20 persen. Dana yang dihimpun kemudian dipinjamkan ke pihak lain.

    Namun, pada April 2024 usaha tersebut macet karena sejumlah peminjam gagal mengembalikan dana dan menghilang. Total peminjam yang bermasalah mencapai lebih dari 20 orang dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

    Sementara itu, kuasa hukum Tia, Muhammad Iqbal, menepis kabar yang menyebut kerugian korban mencapai Rp2 miliar.

    “Yang benar adalah Rp800 jutaan. Bahkan, sebagian korban sudah sempat menerima keuntungan sebelum kasus ini dilaporkan,” jelasnya.

    Usai kesepakatan damai, Tia tetap diwajibkan melakukan wajib lapor ke Polres Cirebon Kota. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengejar para peminjam yang belum mengembalikan dana kepada Tia. (Haris)

  • Korupsi Pegawai PDAM Cirebon, Manipulasi Rekening hingga Gelapkan Uang Loket

    Korupsi Pegawai PDAM Cirebon, Manipulasi Rekening hingga Gelapkan Uang Loket

    cirebontrust.id – Polres Cirebon Kota mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon yang merugikan negara hingga Rp3,7 miliar.

    Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Senin (4/8/2025).

    Tersangka berinisial ALNK (32), staf keuangan PDAM, diduga menggelapkan penerimaan loket pelanggan, memalsukan dokumen, serta memanipulasi rekening koran bank milik PDAM.

    “Dugaan korupsi ini mencakup penggelapan penerimaan loket, pemalsuan spesimen tanda tangan direksi untuk pencairan cek, hingga rekayasa rekening koran,” ujar Eko didampingi Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra.

    Menurut Eko, tersangka menggunakan berbagai modus, seperti mengurangi setoran tunai dari loket, memindahbukukan dana antar rekening, hingga membuat laporan kas palsu.

    Uang hasil kejahatan bahkan diduga dipakai untuk investasi di platform trading ilegal, seperti Binomo dan Stockity.

    “ALNK memanipulasi data perbankan PDAM pada beberapa bank, termasuk BJB, BTN, BNI, dan Mandiri. Tindakannya dilakukan secara sistematis untuk menutupi jejak kejahatannya,” kata Eko.

    Dalam penyidikan, penyidik memeriksa 20 saksi dari internal PDAM maupun pihak perbankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen cek, slip gaji, print out rekening koran yang telah dimanipulasi, perangkat komputer, dan voucher transaksi fiktif.

    Atas perbuatannya, ALNK dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Haris)

  • Bikin Resah Warga, Penjual Tramadol Akhirnya Ditangkap

    Bikin Resah Warga, Penjual Tramadol Akhirnya Ditangkap

    cirebontrust.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat terlarang di wilayah Kesambi, Kota Cirebon.

    Laporan itu masuk melalui layanan Lapor Kapolres Bae pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 09.24 WIB.

    Dalam laporan disebutkan adanya aktivitas penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di kawasan angkringan Majasem. Tim Unit I Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.

    Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (32), warga Kelurahan Lemahwungkuk, di Jalan Perjuangan, depan Perumahan Puri Taman Sari, Kesambi.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pil Tramadol, Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

    “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Terima kasih atas peran aktif warga,” ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi.

    Hasil gelar perkara menetapkan AR sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara.

    Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengapresiasi kecepatan timnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan indikasi kejahatan.

    “Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang,” tegas Eko.

    Laporan dapat disampaikan melalui Lapor Kapolres Bae, Call Center 110, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. (Haris)

  • Ngaku Karyawan Swasta, Ternyata Pengedar Tramadol dan Trihex

    Ngaku Karyawan Swasta, Ternyata Pengedar Tramadol dan Trihex

    cirebontrust.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar dalam operasi yang digelar pada Kamis (31/7/2025) dini hari.

    Dua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Petratean, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

    Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial A.D.S. (23), warga Kelurahan Pegambiran, dan A.D.C. (25), warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti. Keduanya merupakan karyawan swasta yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal.

    Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

    “Petugas mendapati kedua tersangka sedang bertransaksi dan langsung melakukan penggeledahan. Kami menemukan obat keras jenis Trihexyphenidyl (Trihex) dan Tramadol yang tidak memiliki izin edar, serta sejumlah alat komunikasi dan uang tunai hasil penjualan,” ujar AKP Otong.

    Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan.

    AKP Otong menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna menelusuri asal muasal obat-obatan yang diperjualbelikan serta mengungkap jaringan pengedar lainnya.

    “Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk mencari tahu siapa pemasoknya dan kepada siapa saja obat-obatan itu diedarkan,” kata dia.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

    Polres Cirebon Kota melalui Satresnarkoba menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

    Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat tanpa izin, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.

    “Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan bersama,” pungkas AKP Otong. (Haris)

  • Pelaku Pengeroyokan Brutal di Harjamukti Ditangkap, Satu Buron

    Pelaku Pengeroyokan Brutal di Harjamukti Ditangkap, Satu Buron

    cirebontrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kanggraksan, pertigaan Cibelok, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (17/7/2025) malam.

    Dua warga Harjamukti menjadi korban dalam insiden kekerasan tersebut, yakni F.M. (32) dan K. (32). Keduanya mengalami luka akibat serangan fisik dan senjata tajam yang dilakukan oleh sekelompok pelaku.

    “Korban dan rekannya dipukul, ditendang, bahkan salah satu pelaku mengarahkan senjata tajam. Kedua korban terluka parah dan berusaha menyelamatkan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, Rabu (30/7/2025).

    Ia menjelaskan, aksi pengeroyokan terjadi saat kedua korban tengah membeli makanan. Secara tiba-tiba, sekelompok pelaku datang dan langsung menyerang korban. F.M. menderita luka di bagian wajah akibat pukulan, sementara K. mengalami luka tusuk setelah diserang dengan senjata tajam.

    Usai kejadian, korban meminta pertolongan warga sekitar dan segera dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan hasil visum, keduanya mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan intensif.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan. Salah satu pelaku berinisial M.M.U. alias U. (36) berhasil ditangkap di wilayah Beber, Kabupaten Cirebon, Rabu (30/7/2025).

    “Penyidik telah menahan satu tersangka dan masih memburu pelaku lainnya, termasuk A. yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Fajri.

    Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dompet berisi kartu identitas korban. Pelaku yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

    “Kami akan tuntaskan kasus ini. Semua pelaku yang terlibat akan dikejar dan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Fajri.

    Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal.

    Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. (Haris)

  • Janji Manis Pemilik Toko Onderdil Berujung Laporan Polisi

    Janji Manis Pemilik Toko Onderdil Berujung Laporan Polisi

    cirebontrust.id – Warga Kelurahan Cangkring, Kota Cirebon, Hadi Aryadi, melaporkan dugaan penipuan senilai Rp400 juta ke Polres Cirebon Kota. Laporan tersebut ditujukan kepada YS, pemilik salah satu toko onderdil kendaraan di kawasan Panjunan, Kota Cirebon.

    Peristiwa itu bermula pada 5 April 2021, ketika YS mendatangi rumah Hadi di Jalan Cangkring, Gang Bima II. Saat itu, YS meminta bantuan dana sebesar Rp400 juta untuk menutupi kekurangan pembayaran pembelian suku cadang toko miliknya.

    “YS menjanjikan akan mengembalikan uang itu dalam waktu satu tahun. Ia juga menyatakan bahwa tokonya serta ayahnya, SS, akan menjadi penjamin,” ujar Hadi Aryadi saat didampingi kuasa hukumnya, Eka Agustrianto, Kamis (24/7/2025).

    Hadi mengaku semula belum bisa membantu karena belum berdiskusi dengan istrinya. Namun, menurutnya, YS terus datang dan menghubungi hampir setiap hari untuk meyakinkan bahwa dana tersebut aman karena ada jaminan.

    Pada 11 April 2021, YS menyerahkan Bilyet Giro (BG) yang berjatuh tempo pada 8 April 2022. Setelah mempertimbangkan dengan sang istri, Hadi akhirnya mentransfer dana Rp400 juta ke rekening atas nama SS, ayah YS, pada 12 April 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.

    Namun saat jatuh tempo pencairan pada 8 April 2022, YS menyatakan tidak memiliki dana dan meminta BG diganti dengan yang baru, bertanggal 8 Maret 2023.

    “Sebelum jatuh tempo kedua, saya mencoba menghubungi YS, tetapi sulit dihubungi. Akhirnya saya hanya bisa bertemu dengan ayahnya, tetapi tetap tidak ada kejelasan,” ungkap Hadi melalui kuasa hukumnya, Eka Agustrianto.

    Puncaknya terjadi pada 24 Maret 2023, ketika Hadi bersama istri dan adik iparnya mencoba mencairkan BG tersebut di salah satu bank di Jalan Pulasaren, Kota Cirebon.

    Namun, pihak bank menolak pencairan karena tanda tangan dalam BG dinilai tidak sesuai dengan spesimen. Bank pun menerbitkan surat penolakan pencairan.

    Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, Hadi akhirnya melaporkan YS ke Polres Cirebon Kota. Ia membawa serta bukti-bukti transaksi dan surat penolakan dari pihak bank sebagai barang bukti.

    “Saya berharap Bapak Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim dapat menyelidiki kasus ini secara serius dan memberikan keadilan,” tutup Hadi. (Haris)

  • Polisi Tangkap Dua Wanita Pelaku Arisan Bodong dan Investasi Fiktif

    Polisi Tangkap Dua Wanita Pelaku Arisan Bodong dan Investasi Fiktif

    cirebontrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menangkap dua perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan modus arisan bodong dan investasi perumahan fiktif.

    Kedua tersangka berinisial TA (27), warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, dan DL (34), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

    Keduanya diperlihatkan dalam konferensi pers di Markas Polres Cirebon Kota, Rabu (23/7/2025).

    Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa tersangka TA menipu puluhan korban dengan dalih arisan atau titip dana yang menjanjikan keuntungan besar.

    “Tersangka TA ini kami tangkap di Semarang. Ada sebanyak 15 korban yang laporannya sudah kami proses, dengan total kerugian mencapai Rp808 juta. Masih banyak korban lain yang belum melapor secara resmi kepada kami,” ujar Eko, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto.

    Sementara itu, tersangka DL menggunakan modus investasi proyek perumahan. Ia menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, tetapi dana yang dikumpulkan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Awalnya korban bertemu dengan tersangka DL untuk berinvestasi di proyek perumahan yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Tersangka menjanjikan keuntungan besar dengan pengembalian dana antara satu hari hingga satu minggu. Karena tertarik, korban kemudian mentransfer sejumlah uang secara bertahap,” jelas Eko.

    Namun, lanjut Eko, dana tersebut tidak pernah diinvestasikan.

    “Faktanya, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dan untuk menutup kerugian dari korban lain. Modus ini dikenal sebagai sistem gali lubang tutup lubang,” tuturnya.

    Menurut Eko, terdapat empat korban dari penipuan yang dilakukan DL dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Tersangka DL ditangkap saat berada di sebuah mal di Kota Cirebon.

    Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

    “Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Eko.

    Ia pun mengimbau warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.

    “Jika ada masyarakat yang menjadi korban dari kedua tersangka ini, silakan segera melaporkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya. (Haris)

  • Polisi Imbau Warga Melapor Jika Temukan Beras Oplosan

    Polisi Imbau Warga Melapor Jika Temukan Beras Oplosan

    cirebontrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota bersama Satuan Tugas Pangan, dinas terkait, serta Perum Bulog menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional di Pusat Grosir Cirebon (PGC), Jumat (18/7/2025).

    Sidak dilakukan sebagai respons atas isu dugaan peredaran beras premium oplosan yang sempat meresahkan masyarakat.

    Dalam pelaksanaan sidak, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kualitas, keaslian, dan ketersediaan stok beras premium yang dijual di pasar.

    Berdasarkan hasil pengecekan di sejumlah titik, aparat tidak menemukan adanya indikasi praktik pengoplosan beras.

    “Alhamdulillah, sementara hasil pengecekan kami di lapangan masih bagus, tidak ditemukan adanya dugaan pengoplosan beras,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, melalui Kasatreskrim AKP Fajri Ameli Putra.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran beras dan tidak segan melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika menemukan atau mencurigai adanya pengoplosan beras, segera laporkan ke kami agar bisa ditindaklanjuti,” tegas AKP Fajri.

    Sementara itu, Wakil Pimpinan Perum Bulog Cabang Cirebon, Sandi Kusuma Putra, mengungkapkan, harga eceran tertinggi untuk beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari gudang ditetapkan sebesar Rp11.000 per kilogram, dengan batas harga jual di pasar maksimal Rp12.500 per kilogram.

    “Hingga saat ini, sekitar 25 ton beras SPHP telah kami distribusikan ke 10 titik pasar, termasuk Pasar Pagi dan Pasar Harjamukti. Setiap toko maksimal mendapat dua ton,” jelas Sandi.

    Ia menambahkan, secara nasional, Bulog menargetkan penyaluran hingga 1 juta ton beras SPHP sepanjang tahun 2025. Khusus wilayah Cirebon, distribusi telah dimulai sejak Minggu lalu hingga hari ini.

    Langkah distribusi itu, menurut Sandi, merupakan upaya mengatasi lonjakan harga beras medium yang sebelumnya sempat mencapai Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram.

    “Lonjakan harga ini salah satunya disebabkan oleh naiknya harga gabah dari semula Rp5.000 menjadi Rp6.500 per kilogram, sehingga berpengaruh terhadap harga jual beras,” tuturnya.

    Menanggapi maraknya isu beras oplosan, Sandi menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan produk Bulog dalam kasus tersebut.

    “Kami belum mengetahui secara pasti prosesnya seperti apa. Selama ini, beras Bulog tidak terlibat dalam isu beras oplosan yang ramai belakangan,” ujarnya. (Haris)

  • Modus Lama, Orang Baru: Investasi Bodong Kembali Makan Korban

    Modus Lama, Orang Baru: Investasi Bodong Kembali Makan Korban

    cirebontrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menangkap seorang perempuan berinisial DLT (34) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi properti.

    Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di kawasan Grage Mall, Cirebon, Selasa (15/7/2025).

    DLT diamankan petugas setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan itu bertujuan mempercepat proses pemeriksaan dan pendalaman penyelidikan oleh pihak kepolisian.

    Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga Kelurahan Pekalipan bernama Dede Suparman Aryanto.

    Korban mengaku tergiur dengan tawaran investasi pembangunan properti berkeuntungan tinggi yang dijanjikan oleh pelaku.

    “Korban dijanjikan keuntungan besar dalam satu hari hingga satu minggu. Namun kenyataannya, hanya sebagian kecil dana yang dikembalikan,” ujar AKP Fajri.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui mentransfer uang secara bertahap kepada DLT sejak 13 Juni hingga 21 Juli 2024. Total dana yang diserahkan mencapai Rp525 juta.

    Dari jumlah tersebut, pelaku hanya mengembalikan sekitar Rp90 juta. Sisa dana sebesar Rp435 juta tidak pernah dikembalikan, hingga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

    “Seluruh dana korban ditransfer ke rekening pelaku melalui SeaBank. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekening koran, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku,” kata AKP Fajri.

    Pihaknya akan menindaklanjuti kasus itu secara serius hingga tuntas. Masyarakat pun diminta untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi berkeuntungan tinggi tanpa kejelasan legalitas.

    “Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa, segera laporkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota agar bisa ditindaklanjuti,” pungkas AKP Fajri. (Haris)

  • Arisan dan Investasi Bodong Cirebon, Korban Ingin Pelaku Dihukum Setimpal

    Arisan dan Investasi Bodong Cirebon, Korban Ingin Pelaku Dihukum Setimpal

    cirebontrust.id – Kasus penipuan dan penggelapan dana bermodus arisan serta titip uang dengan tersangka TA, warga Desa Kapetakan, Kabupaten Cirebon, masih terus didalami penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

    Hingga kini, jumlah korban yang melapor terus bertambah, dengan nilai kerugian keseluruhan ditaksir mencapai Rp2 miliar.

    Pada Senin (14/7/2025), para korban kembali mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk mengawal laporan yang telah mereka ajukan dan membuat laporan tambahan. Mereka merupakan perempuan sosialita yang tergiur janji manis keuntungan besar dari pelaku.

    “Hari ini kami datang untuk menindaklanjuti laporan sebelumnya dan juga membuat laporan baru. Informasinya pelaku sudah ditahan, dan kami ingin memastikan proses hukum berjalan,” ujar Natha Syakilah, perwakilan para korban, kepada wartawan.

    Menurut Natha, laporan masih akan terus berdatangan karena korban tersebar di berbagai wilayah dan sebagian masih berada di luar kota.

    Ia menambahkan, para korban mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menangkap tersangka.

    “Alhamdulillah, laporan kami direspons cepat oleh Polres Ciko. Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran Satreskrim,” tambah Natha.

    Salah satu korban, Fatimah, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp190 juta setelah menyerahkan dana kepada TA dengan janji imbal hasil 20 persen per bulan. Namun, harapan untuk mendapat keuntungan justru berubah menjadi penyesalan.

    “Awalnya dijanjikan keuntungan tiap bulan. Sekarang, saya tidak berharap uang kembali karena sepertinya sudah sulit. Harapan saya hanya satu, pelaku dihukum setimpal,” kata Fatimah yang tampak kecewa.

    Fatimah mengungkapkan, ia dan korban lainnya sempat mencoba menghubungi keluarga pelaku, tetapi komunikasi terputus. Ia juga menilai pelaku tidak memiliki aset cukup untuk mengganti kerugian para korban.

    Senada dengan Fatimah, korban lainnya, Nani Fitriani, mengaku tertipu melalui skema arisan. Ia kehilangan uang Rp60 juta yang semula ingin ditabung lewat sistem arisan bersama pelaku.

    “Niat awal saya hanya ingin menabung dengan cara yang lebih aman, tetapi malah uangnya hilang. Saya kecewa dan berharap tidak ada penangguhan penahanan bagi pelaku,” ujarnya tegas.

    Nani berharap, proses hukum berjalan transparan dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal agar menjadi pelajaran bagi masyarakat. Para korban kini menunggu proses lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

    Kasus itu pun menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap skema investasi tidak resmi, termasuk arisan dan penitipan uang yang tidak memiliki landasan hukum dan transparansi. (Haris)