Tag: pojok bpjs kesehatan

  • WNA Juga Berhak Jadi Peserta BPJS Kesehatan

    WNA Juga Berhak Jadi Peserta BPJS Kesehatan

    cirebontrust.id – Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia kini memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan peserta lainnya dalam program BPJS Kesehatan. Seluruh peserta, termasuk tenaga kerja asing, berhak memperoleh layanan kesehatan tanpa perbedaan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kepesertaan WNA dalam BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14 yang menyebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Ketentuan ini memastikan perlindungan kesehatan yang setara bagi tenaga kerja asing selama mereka bekerja di wilayah Indonesia.

    Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, WNA perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain memiliki paspor, Izin Tinggal Sementara (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

    Proses pendaftaran dilakukan oleh perusahaan tempat WNA bekerja. Pihak perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerja asing tersebut sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU). Melalui mekanisme ini, WNA dapat bekerja dengan lebih nyaman karena terlindungi jaminan kesehatan selama berada di Indonesia.

    Sumber: BPJS Kesehatan

  • Naik Kelas Rawat Pakai BPJS Kesehatan, Ini Ketentuannya

    Naik Kelas Rawat Pakai BPJS Kesehatan, Ini Ketentuannya

    cirebontrust.id – Peserta BPJS Kesehatan kini dapat memilih untuk naik kelas perawatan di rumah sakit sesuai kebutuhan, dengan ketentuan membayar selisih biaya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

    Selisih biaya merupakan tambahan yang harus dibayar peserta jika memilih kelas rawat inap atau layanan rawat jalan di atas hak kelasnya. Misalnya, peserta dari kelas 2 yang ingin dirawat di kelas 1 atau VIP, wajib menanggung biaya tambahan berdasarkan perbedaan tarif antar kelas. Besaran selisih dihitung dari tarif layanan yang dijamin BPJS Kesehatan dengan tarif yang berlaku di kelas yang dipilih.

    Bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3, mekanisme kenaikan kelas tidak berlaku. Apabila tetap ingin naik kelas, maka status penjaminan berubah menjadi pasien umum. Selisih biaya dapat dibayar oleh peserta, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan, atau pihak lain yang menanggung. Rumah sakit juga wajib mencantumkan seluruh biaya, termasuk selisihnya, dalam satu tagihan serta memberikan informasi nominalnya kepada peserta sebelum layanan diberikan.

    Mekanisme pembayaran selisih biaya berlaku untuk layanan rawat inap maupun rawat jalan eksekutif. Setiap fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) wajib memberikan penjelasan mengenai ketentuan selisih biaya kepada peserta atau keluarga sebelum pelayanan dilakukan. Pembayaran dilakukan setiap kali peserta berobat atau menjalani perawatan, tergantung jenis layanan yang dipilih.

    Untuk layanan rawat jalan eksekutif, nominal maksimal selisih biaya yang dikenakan adalah Rp400.000 per kunjungan. Sementara itu, bagi peserta yang ingin naik dari kelas 2 ke kelas 1, biaya tambahan dihitung berdasarkan selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dan kelas 2. Jika peserta naik dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP atau suite, maka wajib membayar selisih paling banyak 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 1. Sedangkan kenaikan dari kelas 2 langsung ke kelas di atas kelas 1 dihitung berdasarkan selisih tarif antara kelas 2 dan kelas 1 ditambah maksimal 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 1.

    Sebagai ilustrasi, apabila tarif INA-CBG untuk perawatan demam berdarah di kelas 2 sebesar Rp5 juta, kelas 1 sebesar Rp6 juta, dan kelas VIP Rp10 juta, maka selisih biaya dari kelas 2 ke kelas 1 adalah Rp1 juta. Jika naik dari kelas 1 ke VIP, peserta membayar tambahan Rp4 juta, karena selisihnya lebih kecil dari batas maksimal 75 persen dari tarif kelas 1, yaitu Rp4,5 juta. Adapun kenaikan langsung dari kelas 2 ke VIP menghasilkan selisih maksimal Rp5,5 juta, namun peserta cukup membayar Rp5 juta sesuai tarif layanan kelas VIP.

    Mekanisme ini memberi fleksibilitas kepada peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan lebih tinggi di rumah sakit, dengan tetap mematuhi ketentuan biaya yang berlaku.

    Sumber: BPJS Kesehatan

  • BPJS Kesehatan Apresiasi Peran Dunia Usaha Wujudkan Cakupan Kesehatan Semesta

    BPJS Kesehatan Apresiasi Peran Dunia Usaha Wujudkan Cakupan Kesehatan Semesta

    cirebontrust.id – Sebagai bentuk komitmen memperkuat keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Satya JKN Award 2025 kepada 110 badan usaha yang dinilai paling konsisten memenuhi kewajiban kepesertaan bagi para pekerjanya.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan, penghargaan itu menjadi bentuk apresiasi terhadap peran dunia usaha dalam memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan jaminan kesehatan nasional.

    Menurut dia, kepatuhan badan usaha bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan pekerja.

    “Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Ghufron di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

    Ghufron menambahkan, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN menjadi bagian penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

    Hingga 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau sekitar 98,6 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah itu, 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor publik dan swasta.

    “Capaian ini menunjukkan badan usaha memiliki peran besar dalam menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” katanya.

    Ia menegaskan, setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan. Karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong badan usaha agar aktif memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam Program JKN.

    “Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutur Ghufron.

    Dalam proses penilaian Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara untuk memastikan objektivitas dan transparansi.

    Indikator penilaian mencakup kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi terhadap program donasi sosial.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyebut penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan negara kepada badan usaha yang berkomitmen memberikan kesejahteraan bagi pekerja.

    “Komitmen ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Melalui kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN, kita membangun solidaritas sosial sekaligus investasi jangka panjang agar pekerja semakin produktif,” kata Cak Imin.

    Menurutnya, Satya JKN Award menjadi gerakan bersama menuju Indonesia yang lebih kuat, dengan mendorong peningkatan kepatuhan, kualitas layanan, dan sinergi lintas sektor dalam perlindungan sosial.

    Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, turut menegaskan pentingnya partisipasi aktif badan usaha dalam keberhasilan Program JKN.

    “Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan melalui langkah hukum yang bersifat preventif, represif, nonlitigasi, maupun litigasi. Kami juga mengimbau agar kepatuhan dijadikan budaya perusahaan, bukan sekadar kewajiban hukum,” ujar Rudi.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan sosial yang layak.

    “Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia terlindungi jaminan sosial. Mari kita lanjutkan pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan sosial,” kata Cris.

    Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden, Syska Hutagalung, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak terhadap keberlanjutan Program JKN.

    “Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen untuk terus mengawal agar Program JKN berjalan dengan baik. Kami juga mendorong agar BPJS Kesehatan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki sehingga pelayanan kepada peserta semakin baik,” ucap Syska. (Haris)

  • BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Seva Paramahita bagi Faskes Berkomitmen Tinggi

    BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Seva Paramahita bagi Faskes Berkomitmen Tinggi

    cirebontrust.id – Dalam upaya memperkuat mutu layanan kesehatan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang dinilai berkomitmen tinggi dalam menghadirkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang unggul, cepat, dan merata di seluruh Indonesia.

    Penghargaan tahun ini mengusung semangat “Seva Paramahita”, yang mencerminkan nilai pengabdian tulus dan pelayanan penuh kualitas luhur. “Seva” bermakna pelayanan kepada sesama sebagai wujud pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, sementara “Paramahita” berarti kesempurnaan dan kebaikan yang menjadi jalan menuju kualitas terbaik dalam pelayanan.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan bahwa keberhasilan Program JKN tidak lepas dari kontribusi besar seluruh fasilitas kesehatan di berbagai tingkatan. Menurutnya, sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan tenaga kesehatan menjadi pondasi penting keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

    “Program JKN adalah milik kita bersama. Kami percaya, dengan sinergi dan komitmen bersama, JKN akan terus menjadi harapan masyarakat dalam menjamin layanan kesehatan. Program ini juga menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ghufron, Kamis (9/10/2025).

    Hingga 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau setara 98,6 persen dari populasi Indonesia. Untuk memperluas akses layanan, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan rumah sakit apung dan rumah sakit bergerak, serta memberikan kompensasi bagi Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS). Langkah ini memastikan masyarakat di wilayah terpencil tetap mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin Program JKN.

    Selain memperluas jangkauan layanan, BPJS Kesehatan juga terus berinovasi dalam digitalisasi sistem pelayanan. Kini, peserta dapat menggunakan NIK atau KTP sebagai identitas tunggal di fasilitas kesehatan, melakukan pendaftaran terjadwal melalui aplikasi Mobile JKN, serta menikmati proses rujukan yang lebih sederhana bagi pasien hemodialisis, thalassemia, hemofilia, dan peserta rujuk balik.

    “BPJS Kesehatan telah memperkuat fondasi digital sistem layanan di faskes. Optimalisasi teknologi ini membuat pengelolaan Program JKN semakin transparan dan efisien,” tambah Ghufron.

    Inovasi lain yang dikembangkan adalah Portal Informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PIF FPKTP), sebuah dasbor digital berisi informasi terkini seputar klaim, pembayaran kapitasi, utilisasi layanan, hingga komitmen mutu. Melalui portal ini, fasilitas kesehatan dapat memantau kinerja pelayanan JKN secara langsung dan akurat.

    Selain itu, BPJS Kesehatan juga meluncurkan fitur laporan Kekosongan Obat pada Aplikasi Apotek Online untuk meningkatkan transparansi dan respons cepat terhadap ketersediaan obat di fasilitas kesehatan. Melalui fitur ini, stok obat dapat dipantau secara real time untuk mencegah kekosongan yang berdampak pada layanan pasien.

    “Kolaborasi ini membuktikan bahwa JKN bukan hanya program pemerintah, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia. Dengan semangat gotong royong dan inovasi berkelanjutan, kita bersama menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan yang adil dan inklusif,” tutur Ghufron.

    Dalam kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan khusus kepada fasilitas yang berperan aktif dalam pelayanan kesehatan di wilayah yang belum memiliki fasilitas kesehatan memenuhi syarat (DBTFMS) Tahun 2025, yakni Puskesmas Taman Mataru Kabupaten Alor dan Rumah Sakit Kapal Nusa Waluya II.

    Berikut daftar penerima penghargaan Fasilitas Kesehatan Berkomitmen Terbaik dalam Pelayanan Program JKN Tingkat Nasional Tahun 2025:

    Kategori Klinik Pratama

    • Klinik Pertama Dokter Vitis, Kabupaten Kediri
    • Klinik Aisyiyah Siti Hajar, Kota Tegal
    • Klinik Pratama Jentera Medika, Kota Jambi

    Kategori Tempat Praktik Mandiri Dokter

    • Dokter Fitrijah, Kabupaten Jombang
    • Dokter Wiwi Marma, Kota Padang
    • Dokter Hasnur Elfiyeni, Kota Banda Aceh

    Kategori Puskesmas

    • UPTD Puskesmas Lamno, Kabupaten Aceh Jaya
    • Puskesmas Kota Wilayah Utara, Kota Kediri
    • UPTD Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor

    Kategori Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi

    • Dokter Gigi Dewi Susanty, Kota Bukittinggi
    • Dokter Gigi Willy, Kota Palembang
    • Dokter Gigi Ivony Yesikertasari, Kota Jayapura

    Kategori Rumah Sakit D Pratama

    • RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Saleh, MM, Kabupaten Bangka Tengah
    • RSUD Kelas D Pratama Bulu Paccing Bikeru, Kabupaten Sinjai
    • RSUD Pratama Selaparang, Kabupaten Lombok Timur

    Kategori Klinik Utama

    • Klinik Jantung Hasna Medika, Kota Malang
    • Klinik Utama Medika Antapani, Kota Bandung
    • Klinik Utama Alif Medika, Kabupaten Luwu Utara

    Kategori Rumah Sakit Kelas D

    • RS Hasyim Asy’ari, Kabupaten Jombang
    • RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi
    • RS Pertamina, Kota Dumai

    Kategori Rumah Sakit Kelas C

    • RSI Aisyiyah, Kota Malang
    • RS Bunda, Kota Palembang
    • RS Bhayangkara, Kota Manado

    Kategori Rumah Sakit Kelas B

    • RS Santa Maria, Kota Pekanbaru
    • RSUD Welas Asih, Provinsi Jawa Barat
    • RSD Kota Tidore Kepulauan, Kota Tidore Kepulauan

    Kategori Rumah Sakit Kelas A

    • RSUD Dokter Soetomo, Kota Surabaya
    • RSPAD Gatot Soebroto, Kota Jakarta Pusat
    • RSUP Dokter M. Djamil, Kota Padang

    Kategori Rumah Sakit Khusus

    • RSJD Dokter Amino Gondohutomo, Provinsi Jawa Tengah
    • RSIA Selasih Medika, Kota Bekasi
    • RS Paru Manguharjo, Kota Madiun
  • Peserta JKN Wajib Skrining Kesehatan Sebelum Akses Layanan

    Peserta JKN Wajib Skrining Kesehatan Sebelum Akses Layanan

    cirebontrust.id – Mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan, wajib melakukan skrining kesehatan terlebih dahulu sebelum mengakses layanan kesehatan. Ketentuan serupa juga berlaku bagi peserta yang memilih puskesmas sebagai FKTP mulai 1 Oktober 2025.

    Skrining kesehatan hanya perlu dilakukan satu kali dalam satu tahun. Bagi peserta yang belum atau tidak mengakses layanan di fasilitas kesehatan, pengisian skrining tetap dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan.

    Skrining kesehatan memiliki peran penting untuk mendeteksi dini berbagai potensi penyakit. Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa tubuh memiliki tanda-tanda tertentu yang sering diabaikan hingga akhirnya terdiagnosis penyakit serius seperti diabetes, hipertensi, atau gangguan jantung. Melalui pemeriksaan awal, kondisi tersebut dapat diketahui lebih cepat sehingga penanganan dapat dilakukan sejak dini.

    Selain itu, skrining kesehatan membantu tenaga medis memahami kondisi peserta dengan lebih baik dan menjaga kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

    Proses pengisian skrining kini lebih mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta hanya perlu memastikan aplikasi sudah diperbarui ke versi terbaru, masuk ke akun masing-masing, lalu memilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”. Setelah menjawab sejumlah pertanyaan sesuai kondisi tubuh, data akan tersimpan dan dijamin kerahasiaannya.

    Langkah itu menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pencegahan penyakit serta memperkuat pelayanan kesehatan berbasis deteksi dini di Indonesia.

    Sumber: BPJS Kesehatan

  • BPJS Kesehatan vs Asuransi Swasta, Mana yang Lebih Menguntungkan?

    BPJS Kesehatan vs Asuransi Swasta, Mana yang Lebih Menguntungkan?

    cirebontrust.id – BPJS Kesehatan menjadi program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga negara asing (WNA) yang telah bekerja minimal enam bulan di Tanah Air. Keikutsertaan tidak dibatasi usia maupun kondisi kesehatan. Bahkan, bayi baru lahir hingga lanjut usia dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa melihat riwayat penyakit.

    Program itu dirancang untuk memastikan seluruh penduduk memiliki perlindungan kesehatan yang adil dan merata. “Siapa pun bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali. Prinsipnya adalah gotong royong dalam menjamin kesehatan bersama,” ujar Rudi.

    Besaran iuran BPJS Kesehatan juga tergolong terjangkau. Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran mulai dari Rp35.000 hingga Rp150.000 per orang per bulan, tergantung kelas layanan yang dipilih. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran sebesar 5 persen dari gaji, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen oleh pekerja. Sementara peserta dari kalangan tidak mampu (PBI) mendapat subsidi penuh dari pemerintah.

    Manfaat yang diperoleh peserta jauh lebih luas dibanding nilai iuran yang dibayarkan. BPJS Kesehatan menjamin hampir semua penyakit selama sesuai prosedur dan indikasi medis, termasuk persalinan, kanker, jantung, stroke, hingga layanan cuci darah.

    Dalam hal klaim, peserta tidak perlu melakukan proses penggantian biaya atau reimburse. Peserta cukup datang berobat dengan menunjukkan KTP, NIK, atau kartu digital BPJS Kesehatan. Proses klaim langsung dilakukan oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

    Layanan BPJS Kesehatan tersedia di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, tercatat 23.586 fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, dan praktik dokter mandiri, serta 3.157 rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Peserta juga dapat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai keinginan, tanpa harus berdasarkan domisili.

    Selain layanan rawat jalan dan rawat inap, BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas konsultasi daring dengan dokter serta skrining riwayat kesehatan bagi peserta sehat. Semua layanan tersebut diberikan tanpa batas plafon biaya, selama sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku.

    Dengan manfaat yang luas dan biaya iuran yang terjangkau, BPJS Kesehatan menjadi fondasi utama perlindungan kesehatan nasional. Namun, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat tambahan nonmedis, penggunaan asuransi swasta dapat menjadi pelengkap. BPJS Kesehatan dan asuransi swasta bisa saling melengkapi. Keduanya sama-sama penting untuk perlindungan yang menyeluruh.

    Sumber: BPJS Kesehatan

  • Pentingnya Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN BPJS Kesehatan

    Pentingnya Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN BPJS Kesehatan

    cirebontrust.id – Perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk memastikan kepatuhan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

    Kepatuhan itu mencakup kewajiban mendaftarkan pekerja, membayar iuran, serta memperbarui data secara rutin agar pekerja dan keluarganya terlindungi dalam layanan kesehatan.

    BPJS Kesehatan menegaskan, pendaftaran badan usaha dilakukan melalui aplikasi e-Dabu. Perusahaan tidak hanya mendaftarkan badan usaha, tetapi juga pekerja beserta anggota keluarganya sebagai peserta JKN.

    Data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir harus dicatat dengan benar agar kepesertaan sesuai dan tidak menimbulkan kendala saat pekerja mengakses layanan kesehatan.

    Selain pendaftaran, perusahaan wajib membayar iuran setiap bulan sesuai tagihan. Besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap atau upah bulanan.

    Dari jumlah tersebut, 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Pembayaran iuran harus dilakukan tepat waktu, yakni sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

    Tak kalah penting, perusahaan juga wajib memperbarui data melalui aplikasi e-Dabu. Perubahan yang harus dilaporkan mencakup besaran gaji, status keluarga, hingga pekerja yang masuk atau keluar dari perusahaan.

    Data yang selalu mutakhir akan memastikan peserta JKN aktif dan dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa hambatan.

    BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa kepatuhan badan usaha dalam program JKN merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap kesejahteraan pekerja.

    Dengan data yang akurat dan iuran yang dibayarkan tepat waktu, seluruh pekerja dapat memperoleh jaminan layanan kesehatan secara optimal.

    Sumber: BPJS Kesehatan

  • Tenang, Gangguan Mental Dijamin BPJS Kesehatan

    Tenang, Gangguan Mental Dijamin BPJS Kesehatan

    cirebontrust.id – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan hal itu dalam kegiatan Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta, Selasa (16/9/2025).

    “Kesehatan jiwa tidak boleh dipandang sebelah mata. Ini adalah hak fundamental yang wajib dijamin negara. BPJS Kesehatan bersama para pemangku kepentingan terus memperkuat layanan agar masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh pengobatan dan rehabilitasi,” kata Ghufron.

    Ia mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa. Sepanjang 2020–2024, pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai Rp6,77 triliun dengan 18,9 juta kasus. Skizofrenia menjadi diagnosis dengan jumlah kasus dan beban biaya terbesar, yakni 7,5 juta kasus dengan pembiayaan Rp3,5 triliun.

    Pada 2024, tercatat 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

    “FKTP adalah pintu utama layanan kesehatan jiwa. Tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga pengelola kontinuitas pengobatan dan koordinator layanan,” ujar Ghufron.

    BPJS Kesehatan juga menyediakan deteksi dini gangguan jiwa melalui skrining Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses publik di situs resmi BPJS. Menurut Ghufron, hasil skrining itu menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis.

    Selain itu, peserta yang kondisinya sudah stabil dapat melanjutkan pengobatan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB).

    “Negara hadir lewat JKN untuk memastikan layanan kesehatan jiwa mudah, cepat, dan setara bagi semua peserta,” tegas Ghufron.

    Psikolog klinis Tara de Thouars menilai kebijakan itu selaras dengan kebutuhan masyarakat. Ia menyoroti data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan satu dari sepuluh orang Indonesia mengalami masalah mental, sementara 72,4 persen karyawan mengaku memiliki keluhan serupa.

    “Angka percobaan bunuh diri bahkan sepuluh kali lipat lebih banyak dibandingkan kasus bunuh diri yang tercatat tiap bulan. Survei Indonesia National Mental Health 2024 juga menunjukkan 39,4 persen remaja mengalami masalah mental, dan jumlahnya naik 20–30 persen setiap tahun,” jelas Tara.

    Menurut Tara, penyebab utama masalah mental adalah tingkat stres tinggi, tekanan ekonomi, persaingan kerja, hingga pengaruh media sosial. Ia menekankan pentingnya menghapus stigma negatif pada pengidap gangguan jiwa.

    “Stigma membuat orang enggan mencari pertolongan. Yang harus dinormalisasi adalah mencari bantuan profesional, bukan menutupi masalah,” katanya.

    Plt. Direktur RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menambahkan, lebih dari 90 persen pasien rawat inap di rumah sakit jiwa tersebut merupakan peserta JKN. RSJD memiliki 213 tempat tidur, termasuk 177 untuk psikiatri, serta fasilitas rehabilitasi psikososial.

    “Mayoritas pasien sangat bergantung pada Program JKN untuk mengakses layanan kesehatan jiwa,” tutur Wahyu.

    Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, juga menekankan pentingnya sosialisasi skrining SRQ-20.

    “Kasus gangguan jiwa meningkat tiap tahun. Karena itu, layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN harus inklusif, berkelanjutan, dan tidak diskriminatif,” ucapnya.

    Timboel berharap fasilitas kesehatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) semakin diperkuat. Menurut dia, semakin dekat layanan kesehatan jiwa dengan masyarakat, semakin cepat pula masalah mental dapat ditangani. (Haris)

  • Iuran JKN Bukan Hanya untuk Diri Sendiri, Begini Manfaatnya

    Iuran JKN Bukan Hanya untuk Diri Sendiri, Begini Manfaatnya

    cirebontrust.id – Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mungkin masih bertanya-tanya ke mana iuran yang mereka bayarkan setiap bulan digunakan, terlebih jika jarang atau bahkan tidak pernah berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

    Iuran JKN tidak pernah hilang sia-sia. Dana yang terkumpul dikelola dengan prinsip gotong royong, sehingga dapat membantu peserta lain yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.

    Iuran yang dibayarkan peserta, meskipun dirinya sehat dan tidak berobat, tetap bermanfaat untuk membantu peserta lain yang sedang sakit. Inilah semangat gotong royong dalam program JKN.

    Lebih lanjut, iuran JKN juga memberi perlindungan finansial bagi peserta. Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit rujukan (FKRTL) tanpa biaya tambahan, asalkan sesuai prosedur.

    Selain untuk membantu peserta lain, manfaat iuran juga melindungi peserta dari risiko pengeluaran biaya berobat yang tinggi, terutama saat terjadi sakit mendadak.

    Melalui mekanisme gotong royong tersebut, BPJS Kesehatan berharap peserta semakin memahami pentingnya iuran yang rutin dibayarkan. Tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi jutaan masyarakat Indonesia.

    Sumber: BPJS Kesehatan

  • Rawat Inap BPJS Kesehatan Tidak Dibatasi Hanya Tiga Hari

    Rawat Inap BPJS Kesehatan Tidak Dibatasi Hanya Tiga Hari

    cirebontrust.id – Kabar mengenai peserta BPJS Kesehatan hanya diperbolehkan menjalani rawat inap selama tiga hari dipastikan tidak benar. Informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan telah diluruskan oleh pihak BPJS Kesehatan.

    Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada aturan dalam Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Kesehatan, maupun regulasi internal yang membatasi lama rawat inap peserta.

    BPJS Kesehatan menanggung biaya rawat inap sesuai indikasi medis. Selama pasien masih membutuhkan perawatan, biayanya tetap dijamin. Lama rawat inap ditentukan dokter berdasarkan kondisi kesehatan pasien. Hal itu merujuk pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Dengan demikian, tidak ada pembatasan jenis layanan maupun lamanya perawatan selama secara medis masih diperlukan.

    Sebagai informasi tambahan, apabila peserta merasa pelayanan rawat inap yang diterima kurang sesuai, mereka dapat langsung menghubungi petugas BPJS Kesehatan (BPJS SATU).

    Nomor kontak petugas biasanya dapat ditemukan pada poster yang dipasang di sejumlah sudut fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

    Sumber: BPJS Kesehatan