Kategori: Terkini

  • Polisi Buru Pelaku Perusakan dan Penjarahan DPRD Cirebon

    Polisi Buru Pelaku Perusakan dan Penjarahan DPRD Cirebon

    cirebontrust.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, tengah menyelidiki dalang kerusuhan serta pelaku penjarahan dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

    Kerusuhan tersebut menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum, antara lain Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Alun-alun Cirebon, Polresta Cirebon, Polsek Sumber, hingga Pos Polisi Sumber.

    Tim Inafis Polda Jawa Barat sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon yang porak-poranda akibat amukan massa.

    Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, alat yang digunakan untuk merusak, hingga benda-benda yang hancur akibat aksi anarkis.

    Selain itu, aparat juga memintai keterangan sejumlah pihak yang berada di lokasi saat kerusuhan berlangsung untuk mengungkap aktor intelektual maupun pelaku lapangan yang terlibat.

    Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Polisi Sumarni, menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap perusakan maupun penjarahan dalam aksi tersebut.

    “Kami akan mengusut tuntas siapa saja yang menjadi dalang kerusuhan, termasuk para pelaku penjarahan. Tidak ada toleransi untuk tindakan anarkis yang merugikan masyarakat,” ujar Sumarni, Senin (1/9/2025).

    Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi serta memburu para pelaku yang terekam dalam CCTV maupun bukti lapangan lainnya. (Haris)

  • Kepala Dinas hingga Kontraktor Terseret Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon

    Kepala Dinas hingga Kontraktor Terseret Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon

    cirebontrust.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

    Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (27/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek multiyears tersebut.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menjelaskan, proyek pembangunan Gedung Setda berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2016, 2017, dan 2018 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.

    “Keenam tersangka masing-masing berinisial PH (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR (67) yang saat itu menjabat Kepala Dinas PU sekaligus Pengguna Anggaran, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat Kadispora, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya periode 2017–2018,” kata Slamet.

    Ia menambahkan, hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya maupun spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas pembangunan gedung terbukti tidak sesuai kontrak,” ujarnya.

    Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp26,52 miliar. Selain itu, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp788 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek tersebut.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 undang-undang yang sama. (Haris)

  • Diduga Culik Anak, Pria 52 Tahun Diamankan Polisi

    Diduga Culik Anak, Pria 52 Tahun Diamankan Polisi

    cirebontrust.id – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan seorang pria berinisial S (52), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, yang diduga terlibat kasus penculikan anak. Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Polisi Sumarni, mengatakan, kasus bermula ketika seorang anak yang tengah bermain di depan rumahnya tiba-tiba tidak ditemukan. Orang tua korban sempat berusaha mencari di sekitar lingkungan rumah, namun tidak berhasil.

    “Dari rekaman CCTV terlihat korban dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda. Atas petunjuk itu, orang tua korban bersama warga mendatangi rumah terduga pelaku dan menemukan korban di dalam rumah,” ujar Sumarni, Selasa (26/8/2025).

    Setelah dibawa pulang, korban mengeluhkan sakit di bagian bawah perut. Namun karena kondisi sudah larut malam, pihak keluarga belum sempat membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan.

    Sumarni menambahkan, kabar penculikan itu menyebar cepat sehingga warga mendatangi rumah terduga pelaku. Massa sempat berniat menghakimi S, tetapi polisi segera mengamankan yang bersangkutan ke Mapolresta Cirebon.

    Saat proses evakuasi, sejumlah anggota Polresta Cirebon dan Polsek setempat terkena lemparan batu dari warga. Dalam pemeriksaan awal, S mengaku tidak bermaksud menculik korban.

    “Pelaku mengatakan ia menemukan korban sendirian di tepi jalan pantura. Karena khawatir tertabrak kendaraan atau bermain di sungai, korban kemudian diajak ke makam ibunya untuk ziarah, lalu dibawa pulang,” kata Sumarni.

    Di rumahnya, pelaku mengganti pakaian korban dengan baju cucunya, memandikan, hingga membuatkan mi instan.

    Bahkan korban sempat bermain dengan anak-anak sekitar rumah sebelum diajak ke sebuah warung. Di sana, pelaku meminta pemilik warung mengunggah foto korban ke Facebook dengan keterangan “siapa yang anaknya hilang”.

    Tidak lama setelah unggahan itu muncul, orang tua korban mendatangi rumah pelaku dan menjemput anak mereka.

    “Namun massa terus berdatangan dan situasi memanas, sehingga anggota kami terpaksa mengevakuasi pelaku ke Mapolresta Cirebon,” jelas Sumarni.

    Kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan Polresta Cirebon, sementara korban akan segera menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut. (Haris)

  • Gerebek Rumah di Sunyaragi, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu

    Gerebek Rumah di Sunyaragi, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu

    cirebontrust.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Dua tersangka berinisial H.S. dan N.H. diamankan dengan barang bukti berupa 29 paket sabu seberat total 20,9 gram. Selain itu, polisi menyita alat hisap, timbangan digital, lakban, plastik klip, gunting, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.

    Barang bukti lain yang ikut diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat warna putih biru, empat unit telepon genggam berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.

    Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Sunyaragi. Tim Unit 2 Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, menyatakan, gelar perkara telah dilakukan dan unsur pidana terpenuhi sehingga kasus langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.

    “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Otong Jubaedi.

    Ia menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, serta penguatan alat bukti.

    Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Haris)

  • Kasus Foto Syur AI Cirebon, Ortu Terduga Pelaku Buka Suara

    Kasus Foto Syur AI Cirebon, Ortu Terduga Pelaku Buka Suara

    cirebontrust.id – Orang tua dari para terduga pelaku kasus penyebaran foto syur hasil editan kecerdasan buatan (AI) terhadap siswi SMA di Cirebon, akhirnya buka suara.

    Melalui kuasa hukum, mereka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam konferensi pers di Kota Cirebon, Senin (25/8/2025) malam.

    Kuasa hukum terduga pelaku berinisial I dan A, Angga, menegaskan bahwa kliennya menyesali perbuatan tersebut.

    “Kami meminta maaf sedalam-dalamnya atas perilaku atau diduga dilakukan oleh klien kami,” kata Angga.

    Pihaknya memahami kerugian yang dialami korban dan berharap permintaan maaf itu dapat diterima.

    “Meskipun kami sadari bahwa perilaku klien kami salah, kami berharap para pihak korban bisa menerima permintaan maaf ini,” ujarnya.

    Menurut Angga, kasus itu bermula dari grup WhatsApp bernama Spenma Boy. Dari grup tersebut, seorang anggota misterius mengirim 10 foto, terdiri atas satu foto hasil editan ber-watermark dan sembilan foto asli.

    Terduga pelaku A yang mengaktifkan fitur auto save otomatis menyimpan foto ke galeri ponselnya. Foto itu kemudian hilang dari ponsel I sehingga ia meminta ulang kepada A lalu meneruskannya kepada V. Dari situ, jumlah foto bertambah hingga 25.

    “Foto-foto tersebut kemudian tanpa sepengetahuan terduga pelaku direkam ulang oleh RJ dan AG, dua remaja yang menginap di rumah I. Informasi yang kami dapat, RJ inilah yang kemudian menyebarkan ke media sosial,” jelas Angga.

    Sementara itu, kuasa hukum V, Gusti, menyampaikan bahwa keluarga kliennya juga telah meminta maaf secara langsung kepada korban.

    “Orang tua V berusaha meminta maaf kepada para korban. Kami pun kaget kenapa permasalahan ini viral, padahal V tidak masuk ke grup Spenma Boy,” ujar Gusti.

    Ia menegaskan, pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya.

    “Dengan kerendahan hati, klien kami meminta maaf dan bersedia mengundang ahli IT untuk meninjau foto-foto yang sudah beredar,” kata Gusti. (Haris)

  • Tarif PBB Cirebon Dikaji Ulang, Pemkot Beri Diskon dan Stimulus

    Tarif PBB Cirebon Dikaji Ulang, Pemkot Beri Diskon dan Stimulus

    cirebontrust.id – Paguyuban Pelangi Kota Cirebon menggelar audiensi dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (22/8/2025).

    Pertemuan itu membahas keberatan masyarakat atas kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mulai diberlakukan sejak 2024.

    Juru Bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati Latu Meten, mengatakan, audiensi menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya, tarif PBB akan dikaji ulang dengan mengacu pada tahun 2023, dengan kenaikan hanya 10–20 persen.

    Selain itu, rencana demonstrasi warga dibatalkan, dan pemerintah akan memberikan diskon serta stimulus PBB hingga akhir 2025.

    “Warga bisa mengajukan keberatan tanpa harus melampirkan SKTM. Walikota juga membuka ruang selebar-lebarnya terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Hetta.

    Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memastikan Pemkot akan meninjau ulang kebijakan kenaikan PBB yang berlaku 2023–2026. Menurut dia, revisi dilakukan agar besaran pajak tidak memberatkan warga.

    “Tarif PBB memang dirasakan cukup memberatkan masyarakat. Namun, saya selaku wali kota memastikan akan meninjau ulang tarif PBB dari tahun 2023 sampai 2026. Dipastikan kenaikannya tidak signifikan,” kata Edo.

    Edo menegaskan, Pemkot tidak akan memberlakukan kenaikan hingga 1.000 persen. Ia memastikan Peraturan Daerah (Perda) terkait PBB akan direvisi dengan melibatkan masyarakat dan DPRD.

    “Sudah jelas, Perda-nya nanti akan diubah. Kami butuh masukan agar bisa menetapkan nilai pajak yang sebenarnya di 2026. Kami juga terus berkomunikasi dengan DPRD, sehingga pada 2026 pajak akan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

    Sebagai langkah sementara, Pemkot memberikan stimulus berupa keringanan PBB.

    “Angka yang tertera dikurangi stimulus, kemudian dikurangi lagi diskon 50 persen sampai akhir tahun 2025,” jelas Edo. (Haris)

  • Tawuran Konten, Seorang Pemuda Dibom Molotov dan Dibacok hingga Tewas

    Tawuran Konten, Seorang Pemuda Dibom Molotov dan Dibacok hingga Tewas

    cirebontrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengungkap kasus tawuran konten antargeng yang menewaskan seorang pemuda berinisial KD, anggota geng Huru Hara.

    Tiga pelaku utama dari geng Enjoy Tengah Official berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah peristiwa berdarah di Jalan Kesunean, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (19/8/2025) dini hari.

    Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan keberhasilan tersebut tidak lepas dari kesigapan Tim Buser Satreskrim yang langsung bergerak memburu pelaku usai kejadian.

    “Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1×24 jam Tim Buser berhasil mengamankan tiga pelaku utama yang terlibat langsung dalam pengeroyokan hingga menyebabkan korban KD meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di RS Panti Abdi Dharma,” ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (21/8/2025).

    Ketiga pelaku yang diamankan berinisial IR (24), JS (20), dan UB (19). Sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Jumlah total ada sembilan pelaku. Tiga sudah kami amankan, enam lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres.

    Eko menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan lima geng berbeda. Geng Enjoy Tengah Official yang bersekutu dengan Geng Tak Sadar (GTS) dan geng Jamaika, berhadapan dengan geng Purpoy serta geng Huru Hara.

    Pertemuan itu merupakan hasil janjian (COD) untuk membuat konten tawuran yang kemudian disebarkan melalui akun Instagram. Aksi brutal terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di depan SDN 1 Kesunean.

    Dalam peristiwa itu, geng Enjoy Tengah melemparkan bom molotov yang mengenai tubuh korban KD hingga rambutnya terbakar. Korban kemudian dibacok menggunakan celurit dan senjata tajam lain, lalu diseret sejauh 10 meter sebelum akhirnya dikeroyok hingga tak berdaya.

    “Korban mengalami luka serius, mulai dari kepala, gigi patah, punggung, pergelangan tangan, hingga jari-jari kakinya. Sekitar pukul 07.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di IGD RS Panti Abdi Dharma,” ungkap Eko.

    Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak tegas para pelaku yang masih buron.

    “Kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” tandasnya.

    Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Haris)

  • Rebo Wekasan, Tradisi Tolak Bala di Keraton Kasepuhan Cirebon

    Rebo Wekasan, Tradisi Tolak Bala di Keraton Kasepuhan Cirebon

    cirebontrust.id – Keraton Kasepuhan Cirebon kembali menggelar tradisi Rebo Wekasan atau yang juga dikenal dengan sebutan Tawurji dan Ngapeman pada Rabu (20/8/2025).

    Tradisi itu digelar setiap Rabu terakhir di bulan Safar dalam kalender Hijriah sebagai wujud sedekah, tolak bala, dan ungkapan rasa syukur atas karunia Allah SWT.

    Patih Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon, Pangeran Raja Goemelar Soeryadiningrat, mengatakan, Rebo Wekasan merupakan warisan leluhur yang dijalankan turun-temurun oleh keluarga keraton. Tradisi ini juga menjadi bagian dari amanah Sunan Gunung Jati yang berbunyi, “Ingsun titip tajug lan fakir miskin.”

    “Sebelum membagi rezeki, kamo berdoa dulu kepada Allah SWT supaya diberikan perlindungan dan keselamatan,” ujarnya saat ditemui di kompleks Keraton Kasepuhan Cirebon.

    Dalam prosesi itu, keluarga besar Keraton Kasepuhan membagikan sedekah kepada masyarakat sekitar. Beragam bentuk sedekah dibagikan, mulai dari koin, uang kertas, permen, hingga bunga melati.

    Antusiasme masyarakat terlihat begitu tinggi, warga berbondong-bondong datang ke area keraton untuk mendapatkan berkah.

    “Alhamdulillah setiap tahun bisa terlaksana. Antusias masyarakat juga luar biasa, banyak yang datang dan menunggu keluarga keraton membagikan rezeki,” ucap Pangeran Raja Goemelar.

    Ia berharap tradisi Rebo Wekasan terus terjaga dan memberi manfaat, baik bagi keluarga besar Keraton Kasepuhan maupun masyarakat.

    “Harapan kami, keluarga besar Keraton Kasepuhan selalu sehat, diberi keselamatan dunia akhirat, dan terus bisa berbagi kepada masyarakat sekitar,” tuturnya. (Haris)

  • Buruh Harian Dibekuk, Simpan Ribuan Obat Keras Ilegal

    Buruh Harian Dibekuk, Simpan Ribuan Obat Keras Ilegal

    cirebontrust.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.

    Seorang pemuda berinisial AL (22) ditangkap dengan barang bukti ribuan butir pil berbahaya yang siap edar.

    Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

    Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan, tim Unit Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Narkoba lebih dulu melakukan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 110 butir pil jenis tramadol, 100 butir pil trihexephenidyl, dan 1.056 butir pil kuning jenis dextro.

    Selain ribuan pil, polisi juga mengamankan dua pak plastik klip bening serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi. Semua barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Cirebon Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    “Pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang pemasok. Saat ini, kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat ilegal ini,” kata Otong, Senin (11/8/2025).

    Otong menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Masyarakat diimbau melapor ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika menemukan indikasi peredaran,” ujarnya. (Haris)

  • Lanal Cirebon Pastikan Seleksi Prajurit TNI AL Gratis dan Transparan

    Lanal Cirebon Pastikan Seleksi Prajurit TNI AL Gratis dan Transparan

    cirebontrust.id – Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Cirebon Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, S.E., M.Tr. Opsla memimpin penandatanganan Pakta Integritas Tim Werving Penerimaan Calon Bintara (Caba) PK Pria/Wanita dan Calon Tamtama (Cata) PK Gelombang II Tahun 2025 Sub Panda Lanal Cirebon.

    Kegiatan itu berlangsung di Lapangan Bola Sarwajala, Kompleks TNI AL Tubono, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (7/8/2025).

    Penandatanganan Pakta Integritas itu bertujuan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) selama proses seleksi penerimaan calon prajurit TNI AL. Melalui langkah itu, diharapkan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.

    “Atas nama pimpinan TNI AL, saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan, minat, dan semangat para peserta yang telah mendaftar sebagai calon prajurit TNI AL. Proses menjadi prajurit TNI AL tidak dipungut biaya apa pun, mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga pendidikan,” ujar Faisal.

    Ia menegaskan, apabila ada oknum militer atau sipil yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang atau materi lain, hal itu patut dicurigai sebagai penipuan.

    “Bila hal itu terjadi, catat nama, identitas, alamat, serta ciri-ciri oknum tersebut. Jangan ragu melapor ke Lembaga Penyedia Tenaga Angkatan Laut (Lapetal) di nomor telepon/faks 0341-451484 atau ke instansi TNI AL terdekat,” katanya.

    Faisal juga berpesan kepada seluruh peserta agar menyiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti seleksi.

    “Yakinlah, yang membuat Anda lulus adalah diri sendiri, bukan orang lain,” tuturnya.

    Acara penandatanganan Pakta Integritas diikuti seluruh Tim Werving Penerimaan serta para calon Bintara PK Pria/Wanita dan calon Tamtama PK Gelombang II Tahun 2025 Sub Panda Lanal Cirebon. (Haris)