Bulan: April 2026

  • BPJS Kesehatan Cirebon Cegah Fraud JKN dan Perkuat Layanan Peserta

    BPJS Kesehatan Cirebon Cegah Fraud JKN dan Perkuat Layanan Peserta

    cirebontrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama para pemangku kepentingan menggelar sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pencegahan kecurangan (fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus peningkatan literasi layanan perbankan, yang diikuti seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, serta Kabupaten Indramayu.

    Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman bersama terkait komitmen kerja sama, kepatuhan terhadap regulasi, serta pencegahan kecurangan guna menjaga mutu layanan dan keberlanjutan Program JKN.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan JKN sangat bergantung pada sinergi antara BPJS Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan, terutama fasilitas kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.

    “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh FKRTL memahami hak dan kewajiban dalam PKS, sekaligus memiliki persepsi yang sama terkait pentingnya pencegahan kecurangan sebagai bagian dari tata kelola layanan yang baik,” ujar Adi.

    Ia menambahkan, perjanjian kerja sama bukan sekadar dokumen administratif, melainkan landasan utama untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta.

    Menurut Adi, pencegahan kecurangan harus ditempatkan sebagai langkah strategis sejak awal. Selain melindungi keuangan negara, langkah ini juga penting untuk menjaga fasilitas kesehatan dan tenaga medis dari risiko hukum akibat ketidaksesuaian dalam pelayanan dan klaim JKN.

    Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menyampaikan bahwa pencegahan kecurangan dalam Program JKN harus dipahami sebagai upaya menjaga pemanfaatan jaminan kesehatan agar tepat sasaran sesuai peruntukannya.

    “Dengan pemahaman yang sama, faskes dapat memberikan layanan yang tepat dan peserta memperoleh haknya secara optimal,” ujarnya.

    Ia menegaskan, kepatuhan terhadap perjanjian kerja sama dan regulasi menjadi kunci agar pelayanan diberikan sesuai kebutuhan medis peserta. Pemerintah Kabupaten Cirebon, lanjutnya, berkomitmen aktif dalam proses pencegahan, deteksi, hingga penanganan kecurangan melalui koordinasi erat dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.
    Agus juga menekankan pentingnya pelayanan yang tepat indikasi, tepat prosedur, dan sesuai kebutuhan medis agar manfaat Program JKN dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.

    Sementara itu, Ketua Sub Tim Penanganan Program JKN Provinsi Jawa Barat, Hikmat Permana, menjelaskan bahwa sistem anti-kecurangan harus terus dioptimalkan, terutama pada aspek pencegahan untuk meminimalkan potensi penyimpangan sejak dini.

    “Pencegahan kecurangan perlu dilakukan sedini mungkin untuk menyamakan persepsi seluruh pihak, menghindari potensi kriminalisasi, serta menjaga keberlangsungan Program JKN,” jelas Hikmat.

    Ia menambahkan, apabila kecurangan terjadi, penanganannya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pemahaman regulasi, pemanfaatan data dan teknologi informasi, serta penguatan mekanisme verifikasi dan monitoring menjadi sangat penting dalam mendukung tata kelola Program JKN yang transparan dan akuntabel. (Haris)

  • BPJS Kesehatan Cirebon Perkuat Pencegahan Fraud JKN 2026

    BPJS Kesehatan Cirebon Perkuat Pencegahan Fraud JKN 2026

    cirebontrust.id – BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan menggelar sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pencegahan kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2026, sekaligus literasi keuangan layanan perbankan syariah.

    Kegiatan ini diikuti seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, dan Kuningan, serta instansi terkait guna menyamakan persepsi tentang hak dan kewajiban dalam kerja sama pelayanan kesehatan.

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty, menegaskan FKTP memiliki peran strategis sebagai pintu masuk utama pelayanan Program JKN. Menurut dia, kualitas layanan, kepatuhan terhadap ketentuan, serta upaya pencegahan kecurangan harus menjadi perhatian bersama agar pelayanan kesehatan kepada peserta berjalan optimal.

    “Peningkatan jumlah peserta JKN menunjukkan akses layanan kesehatan semakin baik. Namun, potensi pelayanan yang tidak sesuai ketentuan tetap perlu diantisipasi. Oleh karena itu, sosialisasi dan penguatan pemahaman kepada fasilitas kesehatan harus dilakukan secara berkelanjutan agar pelayanan JKN tetap sesuai regulasi,” ujar Siti.

    Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, menyampaikan potensi kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN dapat berasal dari berbagai pihak, mulai dari peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan.

    Ia menekankan pentingnya penerapan sistem antikecurangan secara komprehensif melalui tahapan pencegahan, pendeteksian, hingga penanganan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Selain itu, pemahaman menyeluruh mengenai hak dan kewajiban seluruh pihak dinilai krusial untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

    “Dengan terimplementasikannya secara optimal pemahaman terkait hak dan kewajiban serta sistem antikecurangan, pelaksanaan Program JKN diharapkan berjalan efektif dan efisien, sehingga mampu menjaga keberlangsungan program serta menciptakan ekosistem JKN yang berkualitas dan berkesinambungan,” kata Adi.

    Ketua Sub Tim Penanganan PK JKN Provinsi Jawa Barat, Hikmat Permana, menambahkan sistem antikecurangan harus dioptimalkan secara menyeluruh, khususnya pada aspek pencegahan. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan mengenai esensi pencegahan kecurangan, yakni menghindari potensi kriminalisasi, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga keberlangsungan program dan keuangan negara.

    Menurut Hikmat, fasilitas kesehatan dan pemangku kepentingan di daerah memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi pencegahan kecurangan berjalan konsisten melalui penguatan tata kelola, pembinaan berkelanjutan, serta koordinasi lintas sektor.

    “Pencegahan kecurangan harus dilakukan sedini mungkin. Sebab apabila telah terjadi kecurangan, pemenuhan sanksi administratif tidak menghapus sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, mencegah jauh lebih baik,” ujar Hikmat.

    Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperkuat kepatuhan seluruh pihak, serta menjaga keberlanjutan Program JKN di wilayah Cirebon dan sekitarnya. (Haris)

  • Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Sabu 15,53 Gram

    Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Sabu 15,53 Gram

    cirebontrust.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus terbaru di Mapolres Majalengka, Rabu (29/4/2026).

    Langkah tegas ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba secara transparan di wilayah Kabupaten Majalengka.

    Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo yang diwakili Kanit II Satresnarkoba Ipda Aan Cunirwan, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tersangka berinisial RH alias Pohang. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka. Ini adalah prosedur wajib sesuai amanat Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Rita dalam keterangannya.

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa satu paket sabu dengan berat netto 12,74 gram serta 19 paket lainnya dengan berat netto 2,79 gram. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

    Kegiatan pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Majalengka dan Pengadilan Negeri Majalengka sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam menjaga akuntabilitas proses hukum.

    “Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Majalengka. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri bersama Kejaksaan dan Pengadilan dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Rita. (Abduh)

  • Sentra Bawang Merah Panyaweuyan Majalengka Panen Hingga 120 Ton

    Sentra Bawang Merah Panyaweuyan Majalengka Panen Hingga 120 Ton

    cirebontrust.id.- Kawasan wisata Panyaweuyan di Kecamatan Argapura tak hanya dikenal dengan panorama alamnya yang memikat, tetapi juga menjadi salah satu sentra produksi bawang merah andalan di Kabupaten Majalengka.

    Sekitar 10 hektare lahan di kawasan tersebut dimanfaatkan petani untuk menanam bawang merah jenis “karet” yang menjadi komoditas unggulan setempat.

    Salah seorang petani, Mangku (54), mengatakan bahwa sejak lama lahan di Panyaweuyan secara konsisten ditanami bawang merah dan bawang daun dengan pola tanam dua kali dalam setahun.

    Musim tanam pertama berlangsung pada November hingga Januari dengan masa panen pada Februari, sedangkan musim tanam kedua dimulai Maret hingga Mei dan diperkirakan panen pada Juni.

    Ia mengungkapkan, saat ini harga bawang merah di tingkat petani berada di kisaran Rp22.000 per kilogram. Menurutnya, harga tersebut masih tergolong rendah meski tetap memberikan keuntungan.

    “Sekarang harga sekitar Rp22 ribu per kilo. Lumayan, tapi kami berharap bisa stabil, jangan turun saat panen raya,” ujar Mangku, Selasa (28/4/2026).

    Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka menilai harga bawang merah saat ini masih dalam kategori wajar dan relatif stabil.

    Kepala DKP3 Majalengka, Gatot Sulaeman, mengapresiasi konsistensi petani di kawasan wisata yang mampu menjaga produktivitas sekaligus kualitas hasil pertanian.
    Ia menekankan pentingnya pengaturan pola tanam untuk menghindari panen serentak yang berpotensi menekan harga di pasaran.

    “Produksi bawang merah dari Panyaweuyan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pasokan bawang di wilayah Majalengka dan sekitarnya,” ujar Gatot.

    Camat Argapura, Ridwan Mochamad Ramdhani, menyebutkan bahwa dengan luas lahan sekitar 10 hektare, potensi produksi bawang merah di Panyaweuyan dapat mencapai 80 hingga 120 ton dalam satu kali panen jika kondisi tanaman optimal.

    “Kami sangat mengapresiasi kerja keras para petani di Panyaweuyan. Komoditas bawang merah ini menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di Kecamatan Argapura selain dari obyek wisata,” katanya.

    Selain Panyaweuyan, sejumlah desa lain di Kecamatan Argapura juga menjadi sentra bawang merah, di antaranya Desa Sukasari Kidul, Sagara, Teja, dan Sukasari Kaler.

    Pemerintah kecamatan, lanjut Ridwan, akan terus bersinergi dengan dinas terkait guna mendukung sektor pertanian, mulai dari pendampingan, penyediaan infrastruktur, hingga memperluas akses pemasaran hasil panen. (Abduh)

  • Kuasa Hukum Fatimah Minta Publik Tak Berspekulasi Soal Gugatan Cerai

    Kuasa Hukum Fatimah Minta Publik Tak Berspekulasi Soal Gugatan Cerai

    cirebontrust.id – Kuasa hukum Fatimah Azzahra akhirnya angkat bicara terkait beredarnya berbagai informasi di ruang publik yang dinilai menyudutkan kliennya, seiring mencuatnya persoalan rumah tangga yang kini tengah diproses di Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon.

    Lutfi Adam Zakaria selaku kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang sedang berjalan merupakan ranah privat yang tidak semestinya digiring menjadi konsumsi publik. Ia menyampaikan bahwa pihaknya secara khusus diberi kuasa untuk menangani gugatan perceraian antara Fatimah Azzahra dan suaminya, R.

    “Proses di Pengadilan Agama merupakan ranah hukum privat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sepihak dan pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak mencampuri persoalan rumah tangga tersebut,” ujar Lutfi dalam keterangannya.

    Menurut dia, gugatan cerai yang diajukan kliennya bukan dipicu oleh isu yang saat ini berkembang di masyarakat, melainkan akibat perselisihan dan pertengkaran yang telah berlangsung secara terus-menerus selama beberapa tahun terakhir.

    Ia mengungkapkan, pada awal tahun 2026, Fatimah Azzahra sempat dikembalikan kepada orang tuanya oleh pihak suami. Peristiwa tersebut disebut disaksikan langsung oleh ibu kandung masing-masing pihak.
    Dalam pandangan agama Islam, lanjut Lutfi, ketika seorang istri telah dikembalikan kepada orang tuanya, maka hubungan suami istri secara agama dianggap telah berakhir.

    Lutfi menjelaskan, kliennya pertama kali mengajukan gugatan cerai pada 14 Maret 2026 dengan nomor perkara 1729/Pdt.G/2026/PA.Sbr di Pengadilan Agama Sumber. Namun, dalam sidang yang digelar pada 7 April 2026, majelis hakim menyatakan bahwa panggilan terhadap tergugat tidak patut karena alamat sesuai KTP sudah tidak ditempati.

    Akibatnya, gugatan tersebut dicabut dan kembali diajukan dengan alamat domisili terbaru tergugat.

    “Pada tanggal 7 April 2026, kami kembali mengajukan gugatan cerai dengan nomor perkara 2230/Pdt.G/2026/PA.Sbr menggunakan alamat domisili Sdr. R,” jelasnya.

    Pihak kuasa hukum juga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menyebarkan informasi atau tuduhan yang dapat memperkeruh situasi. Mereka menilai, isu yang beredar saat ini telah berdampak pada kondisi mental kliennya.

    Selain itu, kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi merugikan masa depan anak-anak dari kedua belah pihak, terutama terkait jejak digital di kemudian hari.

    Lutfi menegaskan bahwa pihaknya sengaja tidak membuka seluruh persoalan ke publik demi menjaga privasi keluarga serta melindungi harkat dan martabat para pihak.

    “Sejak awal klien kami tetap menghormati Sdr. R sebagai ayah kandung anak-anaknya, sehingga pendekatan yang diambil adalah menahan diri dan menjaga etika,” tegasnya.

    Ia berharap proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Agama Sumber dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak tanpa dipengaruhi opini liar yang berkembang di masyarakat. (Haris)

  • Anggota DPRD Cirebon Tersandung Kasus Moral, BK Didesak Segera Bertindak

    Anggota DPRD Cirebon Tersandung Kasus Moral, BK Didesak Segera Bertindak

    cirebontrust.id.- Sorotan publik terhadap dugaan persoalan moral yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD di Kota Cirebon kian menguat. Kasus yang melibatkan anggota dewan dari Partai NasDem tersebut kini ramai diperbincangkan masyarakat dan disebut tengah memasuki tahap klarifikasi internal partai serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.

    Kuasa Hukum Kuwu Kedung Jaya, Qorib, mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon agar segera memanggil dan memeriksa oknum anggota dewan berinisial HSG yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. Ia menilai langkah cepat diperlukan untuk menjaga integritas lembaga perwakilan rakyat.

    Menurut Qorib, DPRD sebagai lembaga terhormat memegang amanah publik sehingga setiap anggotanya wajib menjunjung tinggi etika, moralitas, dan integritas dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa Kota Cirebon selama ini dikenal sebagai Kota Wali yang menjunjung nilai religiusitas, spiritualitas, dan norma kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat.

    “Jangan sampai lembaga kehormatan rakyat justru tercoreng oleh perilaku oknum yang tidak mencerminkan nilai kepatutan publik,” ujar Qorib, Rabu (29/4/2026).

    Selain mendesak Badan Kehormatan bertindak, Qorib juga meminta Ketua DPRD Kota Cirebon turun tangan mengambil langkah tegas. Ia mendorong agar dilakukan penonaktifan sementara terhadap yang bersangkutan dari jabatan struktural maupun alat kelengkapan dewan hingga persoalan tersebut benar-benar terang.

    Langkah tegas, kata dia, penting untuk menjaga marwah kelembagaan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Cirebon. Ia juga menyayangkan apabila dugaan hubungan tidak patut tersebut benar terjadi, terlebih jika melibatkan istri orang lain yang memiliki latar belakang keluarga dengan posisi sosial terhormat di masyarakat.

    “Kami sangat menyayangkan apabila benar terdapat perilaku tidak patut, amoral yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon dengan menjalin hubungan dengan istri orang lain,” kata dia.

    Qorib menegaskan, persoalan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai ranah pribadi semata karena telah menyentuh aspek moral publik, etika jabatan, serta kehormatan lembaga. Ia memperingatkan, jika DPRD Kota Cirebon tidak segera mengambil sikap tegas, publik berpotensi menilai adanya pembiaran terhadap perilaku yang mencederai moralitas dan merusak citra Kota Wali.

    “Apabila lembaga DPRD Kota Cirebon tidak segera mengambil sikap tegas, maka publik akan menilai ada pembiaran terhadap perilaku yang mencederai moralitas, merusak citra Kota Wali, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat,” tegasnya.

    Ia menambahkan, penegakan hukum, etika, dan moral publik harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kedudukan jabatan agar keadaban publik di Kota Cirebon tetap terjaga. (Haris)

  • Curanmor di Majalengka, Pelaku Gasak Motor Teman Sendiri

    Curanmor di Majalengka, Pelaku Gasak Motor Teman Sendiri

    cirebontrust.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka. Kali ini, pelaku nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri dengan modus bertamu ke rumah korban di Desa Sukadana, Kecamatan Argapura.

    Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Argapura di bawah naungan

    Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Majalengka, Rita Suwadi, melalui Kapolsek Argapura AKP H. Ilham SS Dinata menjelaskan, peristiwa itu menimpa korban berinisial UGP (27), warga Blok Gunung Tengah, Desa Sukadana, Rabu (22/4/2026).

    “Pelaku berinisial M (29), warga Kabupaten Kuningan, melancarkan aksinya dengan modus bertamu ke rumah korban. Saat korban masuk ke dalam kamar untuk mengganti pakaian, pelaku diam-diam mengambil kunci sepeda motor Honda PCX warna putih milik korban yang tergeletak di meja ruang tengah,” ujar Rita dalam keterangannya.

    Setelah menguasai kunci, pelaku berpamitan kepada rekan korban yang berada di halaman rumah dengan alasan hendak pergi ke ATM.

    Namun hingga pukul 14.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali dan justru membawa kabur sepeda motor Honda PCX bernomor polisi E 6750 VL.

    Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Argapura pada 25 April 2026. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.

    Hasilnya, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan korban dan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp540.000.

    Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Argapura. Kami juga telah membuat laporan polisi serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Rita.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, termasuk dari orang yang dikenal sekalipun.
    “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah, termasuk menyimpan kunci kendaraan di tempat aman meski berada di dalam rumah,” ujarnya.

    Rita menegaskan, pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Majalengka.

    “Polres Majalengka berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Abduh)

  • Dialog Buruh Majalengka, Solusi Pengangguran hingga Keamanan Pekerja Malam

    Dialog Buruh Majalengka, Solusi Pengangguran hingga Keamanan Pekerja Malam

    cirebontrust.id – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Pemerintah Kabupaten Majalengka bergerak cepat meredam potensi gejolak sekaligus merangkul aspirasi pekerja.

    Bupati Eman Suherman menggelar dialog bersama perwakilan tujuh serikat pekerja di Pendopo Gedung Negara, Senin (27/4/2026), sebagai langkah strategis menjaga kondusivitas daerah dan memperkuat kesejahteraan buruh.

    Dialog yang turut dihadiri Ketua DPRD Didi Supriadi, Kapolres Rita Suwadi, unsur Forkopimda, Sekda Aeron Randi, serta jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan pimpinan serikat pekerja ini menjadi ruang terbuka untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil di lapangan.

    Dalam pertemuan tersebut, isu ketenagakerjaan menjadi sorotan utama, terutama terkait ketimpangan penyerapan tenaga kerja di sektor industri. Bupati Eman menegaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran agar perusahaan lebih proporsional dalam merekrut tenaga kerja laki-laki, mengingat tingginya angka pengangguran pada kelompok tersebut.

    Selain itu, Pemkab Majalengka juga menyiapkan langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan pekerja, khususnya yang beraktivitas pada malam hari. Upaya tersebut diwujudkan melalui perbaikan infrastruktur jalan serta pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik strategis kawasan industri.

    Di sisi lain, aspek kesehatan lingkungan kerja turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah akan memperkuat kolaborasi dengan kepolisian untuk mengintensifkan sosialisasi pencegahan narkoba di kawasan industri.

    Bupati Eman juga mengajak seluruh pekerja memperingati May Day dengan kegiatan positif dan konstruktif. Rangkaian kegiatan seperti jalan santai dan Gerakan Bersih-Bersih (Geber) dijadwalkan berlangsung pada 30 Mei, melibatkan puluhan ribu buruh di masing-masing perusahaan.

    “Kami ingin May Day di Majalengka menjadi momentum yang membahagiakan, bukan sekadar aksi di jalan. Suara buruh adalah kompas bagi kami dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil,” ujar Eman.

    Ketua DPRD Didi Supriadi menyambut baik langkah pemerintah daerah yang membuka ruang dialog dengan pekerja. Ia menilai komunikasi terbuka menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.

    “DPRD mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menyerap aspirasi buruh. Sinergi antara eksekutif, legislatif, dan pekerja sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan,” katanya.

    Sementara itu, Ketua SPSI Edi Karsidi mengapresiasi inisiatif dialog tersebut. Ia menilai keterbukaan pemerintah menjadi fondasi penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

    “Kami mengapresiasi komitmen Bupati yang telah membuka ruang dialog. Harapannya, kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja,” ungkapnya.

    Kapolres Rita Suwadi memastikan kesiapan jajarannya dalam mengamankan seluruh rangkaian kegiatan May Day 2026. Pendekatan humanis akan dikedepankan agar peringatan berlangsung aman dan tertib.

    “Kami akan melakukan pengamanan secara optimal agar seluruh kegiatan berjalan kondusif. Kami juga mengimbau buruh untuk menyampaikan aspirasi secara damai,” tegasnya.

    Dialog ini diharapkan menjadi titik temu antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat di Kabupaten Majalengka. (Abduh)

  • Rinna Suryanti Soroti Pembongkaran Jembatan Kalibaru, Sebut Ada Kegagalan Sistemik

    Rinna Suryanti Soroti Pembongkaran Jembatan Kalibaru, Sebut Ada Kegagalan Sistemik

    cirebontrust.id – Polemik pembongkaran Jembatan Kereta Api Kalibaru di Cirebon menuai sorotan tajam dari legislatif. Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menilai persoalan tersebut berakar dari pengabaian aspek hukum dalam proses pengambilan kebijakan.

    Rinna mengungkapkan, terbitnya surat permohonan pembongkaran jembatan rel lama oleh Wali Kota Cirebon tertanggal 2 Januari 2026 menjadi indikasi lemahnya literasi hukum di kalangan pengambil kebijakan.

    “Saya melihat persoalan ini berawal dari pengabaian hukum, yang pada akhirnya bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus legitimasi semu,” ujar Rinna, Senin (27/4/2026).

    Ia menegaskan, objek yang berpotensi sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) semestinya tidak diperlakukan hanya sebagai hambatan teknis aliran sungai tanpa melalui kajian hukum yang komprehensif.

    Menurutnya, kebijakan publik tidak boleh semata didorong pertimbangan pragmatis seperti normalisasi sungai atau pengendalian banjir, tetapi harus tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku.

    Rinna menjelaskan, regulasi terkait cagar budaya secara tegas mengatur bahwa setiap objek yang diduga memiliki nilai sejarah wajib melalui proses identifikasi, kajian, hingga penetapan sebelum dilakukan tindakan lanjutan.

    Namun, ia menilai prinsip tersebut tidak dijadikan pijakan utama dalam kasus Jembatan Kalibaru.

    “Fakta di lapangan menunjukkan hukum diposisikan sebagai variabel sekunder, bukan fondasi kebijakan,” katanya.

    Ia menilai kondisi ini bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam membangun literasi hukum di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Lemahnya pemahaman hukum tersebut, lanjut dia, turut memicu munculnya beragam narasi liar di masyarakat akibat minimnya penjelasan pemerintah terkait status ODCB, prosedur hukum, serta dasar kebijakan.

    Dampaknya, masyarakat terbelah antara kelompok yang mendukung pembongkaran atas nama pembangunan dan pihak yang menolak demi pelestarian sejarah.

    Sebagai anggota legislatif, Rinna menegaskan DPRD tidak boleh hanya menjadi institusi formal yang sekadar mengetahui kebijakan eksekutif.

    “Dalam kasus ini, DPRD harus mengambil posisi tegas, melakukan evaluasi menyeluruh, memastikan adanya audit hukum, serta mendorong pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

    Ia juga mendorong pemerintah daerah menjadikan literasi hukum sebagai agenda prioritas melalui pelatihan ASN, penyusunan pedoman kebijakan berbasis hukum, serta penguatan peran tenaga ahli hukum dalam setiap proses pengambilan keputusan.

    Menurut Rinna, polemik pembongkaran Jembatan Kalibaru harus menjadi momentum refleksi bersama agar pembangunan di Cirebon tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga sah secara hukum, adil secara sosial, dan berkelanjutan. (Haris)

  • Polemik Legalitas TACB Cirebon, Anggapan Tidak Sah Dinilai Keliru

    Polemik Legalitas TACB Cirebon, Anggapan Tidak Sah Dinilai Keliru

    cirebontrust.id – Polemik tata kelola cagar budaya di Kota Cirebon kembali memanas setelah sejumlah pernyataan dari berbagai pihak dinilai tidak hanya sebatas kritik kelembagaan, tetapi juga berpotensi mengarah pada disinformasi yang menyesatkan publik dan menyerang individu.

    Pemerhati budaya dan sejarah, Edi Suripno, menilai narasi yang berkembang saat ini mengandung persoalan serius karena tidak sepenuhnya berbasis data dan verifikasi. Ia menegaskan bahwa kritik dalam sistem demokrasi merupakan hal yang sah, tetapi harus disampaikan secara proporsional dan berdasar pada fakta.

    “Ketika kritik dibangun di atas asumsi yang keliru dan mengabaikan fakta hukum, maka itu bukan lagi kontrol sosial, melainkan upaya delegitimasi,” ujar Edi, Selasa (28/4/2026).

    Edi menjelaskan, anggapan yang menyebut kepengurusan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon tidak sah karena merujuk pada Surat Keputusan (SK) tahun 2020 dinilai tidak tepat secara hukum. Menurut dia, Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023 bersifat prospektif sehingga tidak dapat digunakan untuk membatalkan produk hukum yang terbit sebelum regulasi tersebut berlaku.

    “Penggunaan regulasi baru untuk menilai produk hukum lama tanpa dasar transisi yang jelas merupakan simplifikasi hukum yang berbahaya dan berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

    Ia menambahkan, dalam prinsip hukum administrasi negara, keabsahan suatu keputusan tidak otomatis gugur hanya karena adanya perubahan regulasi, kecuali terdapat pencabutan resmi oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ini, kewenangan penerbitan maupun pembaruan SK TACB berada pada Wali Kota Cirebon.

    Lebih jauh, Edi menilai polemik yang berkembang saat ini tidak lagi murni menyasar kelembagaan. Figur Ketua TACB Kota Cirebon, Panji Amiarsa, disebut turut menjadi sasaran implisit dari narasi yang beredar di ruang publik.

    “Ketika legitimasi lembaga dipersoalkan secara terbuka, publik akan mengaitkannya dengan kapasitas personal ketuanya. Ini bentuk personalisasi serangan yang tidak sehat,” ujarnya.

    Padahal, lanjut dia, Panji Amiarsa memiliki legitimasi profesional yang kuat, termasuk sertifikasi kompetensi ahli cagar budaya dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bentuk pengakuan resmi negara.

    Di sisi lain, polemik ini mencuat di tengah penanganan kasus dugaan perusakan Jembatan Kereta Api Kalibaru yang diduga sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Dalam konteks ini, peran TACB dinilai sangat krusial dalam menentukan arah kebijakan dan langkah penanganan.

    Edi mengingatkan, narasi yang meragukan legitimasi TACB tanpa dasar kuat justru berpotensi mengaburkan substansi utama, yakni perlindungan cagar budaya.

    “Ini bisa dibaca sebagai upaya pengalihan isu yang merugikan kepentingan publik. Fokus seharusnya pada dugaan perusakan cagar budaya, bukan polemik administratif yang belum tentu relevan,” katanya.

    Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas diskursus publik agar tetap sehat dan berbasis fakta. Menurut dia, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat menciptakan preseden buruk dalam kehidupan demokrasi.

    “Ruang publik harus diisi dengan opini berbasis fakta. Jika tidak, maka yang terjadi adalah manipulasi persepsi yang berbahaya,” ucapnya.

    Edi menegaskan bahwa kritik tetap harus berada dalam koridor etika publik. Ia mengingatkan, disinformasi bukan bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan bentuk pelanggaran yang dapat berdampak luas, termasuk terhadap reputasi individu.

    Ia mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional, serta tetap memprioritaskan upaya pelestarian cagar budaya.

    “Jika ada kekurangan dalam tata kelola, maka perbaikannya harus diarahkan pada sistem dan kewenangan yang tepat. Menyerang individu tanpa dasar justru kontraproduktif terhadap tujuan pelestarian cagar budaya,” pungkasnya. (Haris)